Jakarta, Gatra.com - Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih menegaskan, semua anak harus mendapatkan hak atas pendidikannya, termasuk mereka yang melakukan kenakalan remaja ataupun pelaku perundungan.
"Ini problem juga ya. Mohon hak anak untuk pendidikan meskipun dia melakukan perbuatan yang melebihi batas kenakalan remaja, tetap dia harus mendapatkan haknya untuk pendidikan," ucap Amurwani Dwi Lestariningsih usai acara Media Talk di Gedung Kemen PPPA di Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Amur menjelaskan, dikeluarkan anak-anak yang dicap "nakal" atau "bermasalah" tidak akan menyelesaikan masalah. Pendidikan dibutuhkan untuk mengubah perilaku serta adab anak.
"Kalau dia dikeluarkan dari sekolah, sekarang aja dia sudah seperti itu, terus dia jadi apa nanti kalau dia tidak mendapatkan akses untuk pendidikan," kata Amur.
Ia pun menegaskan, seorang anak yang melakukan tindakan melanggar norma dan hukum tentu harus diproses sesuai aturan yang ada. Namun, hukuman yang diberikan harus bernilai positif.
"Jadi, jangan jadi seperti abandonment ya. Jadi, rasanya tuh (membuat anak berpikir), pengalaman saya kok selalu tidak enak, kok selalu tidak menyenangkan," jelas Amur.
Jika hukuman yang diberikan membuat anak tidak nyaman, ditakutkan, anak-anak ini bukannya berubah menjadi lebih baik, tapi justru melakukan hal yang lebih buruk lagi.
"Kalau dia sudah begitu, pasti nanti dia jadi penjahat kaliber kakap. Jadi, kita tidak ingin anak-anak kita menjadi penjahat kelas kakap," tutup Amur.