Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan perkembangan terbaru kasus perundungan yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan, pihak korban dan pelaku sudah dipastikan mendapatkan haknya.
Amur menjelaskan, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, sudah menemui dan melakukan pendampingan kepada kedua pihak.
"[Untuk] memberikan hak-hak perlindungan kepada anak supaya anak, baik korban maupun pelaku, tetap mendapatkan hak pendidikannya," ucap Amurwani Dwi Lestariningsih usai acara Media Talk di Gedung Kemen PPPA di Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Seperti yang diketahui, FF (14) selaku korban mengalami patah tulang rusuk setelah mendapat kekerasan dari MK (15). Amur memastikan FF sedang ditangani dokter di Rumas Sakit Cilacap.
Proses hukum untuk para pelaku MK (25) dan WS (14) juga masih berlangsung. Amur menilai, meski pelaku adalah anak di bawah umur, proses hukum tetap harus berjalan agar kasus perundungan ini mencapai kata selesai.
Namun, Amur menegaskan, hak pendidikan untuk pihak korban maupun pelaku tetap harus dipenuhi. Amur juga mengatakan, kedua belah pihak tengah mendapat pendampingan untuk menjaga kestabilan psikologis mereka.
"Ada counselor yang mendampingi mereka dari dinas PPPA dan dinas pendidikan juga. Supaya traumatiknya tidak berlanjut ya," ucap Amur.