Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya telah mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Hal ini untuk memperlancar proses penyidikan yang berlangsung.
“Saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka, keluarganya dan juga para pejabat di lingkungan kementerian terkait dalam perkara tersebut,” kata kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (6/10).
Pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024. Pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” jelas Ali.
Diketahui, KPK telah mengumumkan peningkatan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahap penyidikan. KPK pun dikabarkan telah mengantungi sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meski nama itu masih belum dapat diungkapkan ke publik.
Menyusul hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengonfirmasi status tersangka Syahrul. Pemberitaan mengenai Syahrul pun kian santer usai Wakil Mentan Harvick Hasnul Qolbi mengaku bahwa pihaknya sempat 'hilang kontak' dengan Syahrul dan tak dapat memperoleh kabar pasti mengenai keberadaan SYL usai peningkatan status kasus korupsi di Kementan.
SYL dinyatakan telah kembali ke Tanah Air sejak Rabu (4/10) malam. Setelahnya, SYL pun segera mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pada Kamis (5/10).