Home Ekonomi Ketum AFPI Bantah Tuduhan KPPU soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Ketum AFPI Bantah Tuduhan KPPU soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2023-2026 Entjik S. Djafar buka suara terkait tuduhan yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI.

Menurut Entjik, pihaknya belum menerima surat resmi dari KPPU terkait hasil penyidikan dugaan tersebut. Ia pun membantah soal penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. Ia menjelaskan bahwa, sejak awal AFPI telah menurunkan suku bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4%.

“Karena kita (AFPI) kan menentukannya maksimum bunga, artinya kenapa? kalau maksimum bunga, itu kita bukan kartel, kita justru protect konsumen kan. Supaya tidak boleh lebih,” kata Entjik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).

“Pendapat saya pribadi kalau yang disebut kartel itu adalah kalau kita patok di minimum,” lanjutnya.

Entjik mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan KPPU untuk mendiskusikan terkait dugaan kartel suku bunga pinjol ini.

Untuk diketahui, KPPU mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI. KPPU mengungkapkan akan segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Usut punya usut penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian itu, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

“KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending,” kata Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi pada (4/10).

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.

84