Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (Mentan) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dituntaskan di pengadilan.
“Dugaan pemerasan okeh komisioner KPK harus dituntaskan di pengadilan,” kata Fickhar di Jakarta, Jumat (6/10).
Atas dasar itu, ia meminta Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan tersebut harus memeriksa pimpinan KPK yang disebut melakukan pemerasan terkait penanganan perkara di KPK itu.
Saya kira cukup alasan bagi Polda Metro Jaya untuk mengundang ataupun memanggil pimpinan KPK yang dicurigai melakukan pemerasan,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (6/5).
Ia menyampaikan, pemanggilan oknum pimpinan yang diduga melakukan pemerasan tersebut untuk diperiksa dan didengar keterangannya, meskipun kemungkinan yang bersangkutan membantah.
“Untuk diperiksa dan didengar keterangannya, meskipun pasti keterangan menolak sangkaan,” ujarnya.
Pemanggilan dan pemeriksaan ini sangat penting untuk memproses lebih lanjut dari kasus dugaan tindak pemerasan untuk membuat terang perkara dan penanganan korupsi.
“Apapun hasilnya, perkara ini harus sampai pemeriksaan di pengadilan. Jika tidak, justru akan berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, ada beberapa fakta yang harus ditelusuri dan Polda Metro Jaya harus memeriksa oknum pimpinan KPK tersebut, di antaranya Partai NasDem yang menjadi tempat Syahrul Yasin Limpo berkiprah di dunia politik, yani:
1. Pemerasan dilakukan jauh sebelum rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo digeledah dan Mentan dipanggil.
2. Kejadian pemerasan itu sudah dilaporkan dan sedang masuk ke tahapan penyelidikan. Artinya, kepolisian sudah mulai mendapatkan gambaran peristiwanya.
3. Mentan Syahrul Yasin Limpo dan stafnya sudah beberapa kali diperiksa, bahkan ketika terakhir pada saat Mentan pulang dari lawatannya di luar negeri itu sudah kali yang ketiga didengar keterangannya.
4. Penyelidikan dalam satu proses perkara pidana itu ditujukan untuk memastikan adanya sebuah peristiawa pidana dalam kasus pemerasan oleh pimpinan KPKuntuk kemudian ditingkatkan kepada penyidikan.
Ia menjelaskan, pada proses penyelidikan inilah dikumpulkan semua alat bukti, yakni ket para saksi dan ahli, bukti surat, dan petunjuk. Ketika tindak pidananya menjadi terang, maka ditetapkanlah tersangkanya.
“Karena itu, saya kira cukup alasan bagi Polda Metro Jaya untuk mengundang ataupun memanggil pimpinan KPK yang dicurigai melakukan pemerasan,” ujarnya.