Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa ketua Mahkamah Agung (MA) layak mencopot Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Parigi, YM, karena sudah beberapa kali berulah.
“Sudah tidak pantas lagi menjadi seorang hakim, orang ini terlalu berani melawan aturan, Ketua Mahkamah Agung harus mencopotnya,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (6/10).
Adapun ulah teranyar dari hakim YM adalah diduga mempersoalkan permohonan hak paten yakni melayangkan surat keberatan atas permohonan tersebut.
“Dia berani berbisnis dengan istrinya yang menjadi tersangka gara-gara merk dagang oleh Polda Bali. Sekarang Kembali mempersoalkan merk dagang dengan memberikan surat keberatan ke Kementerian Hukum dan HAM di bagian Dirjen HAKI,” katanya.
Ia menilai hakim YM mengajukan keberatan tersebut terkait merek dagang istrinya adalah merupakan langkah konyol. Dengan berkali-kali berulah, sehingga yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi hakim.
“Kelakukan yang konyol tersebut dia sudah tidak pantas lagi menjabat sebagai hakim,” ujar Fickar.
Sebelumnya, Sekjen Matahukum, Mukhsin Natsir, juga menyampaikan pandangan senada karena hakim YM sudah berkali-kalii berulah, termasuk menjadi kuasa hukum istrinya, ketika mengajukan praperadilan terhadap Polda Bali soal status tersangka.
Sementara itu, pengacara dari Wijaya and Patner Law Firm telah melaporkan YM selaku Ketua PN Parigi ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 207/TH-FTC/PDBWS/W&P/IX/2023.
Rani Sisco, salah satu advokat dari law firm tersebut kepada wartawan menyampaikan, pihaknya melaporkan YM karena MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Ia mengungkapkan bahwa OH yang merupakan istri YM diduga melakukan pemalsuan merek. “Kami selaku kuasa hukum Teni Hargono juga telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan merk ke Polda Bali,” ujar Rani.
Selain ke MA, lanjut dia, pihaknya melaporkan YM ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut bernomor 209/TH-FTC/PDBWS/W&P/IX/2023. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.