Home Nasional Komnas HAM: Semakin Lama Pilot Susi Air Belum Bebas, Kondisi Papua Ikut Memburuk

Komnas HAM: Semakin Lama Pilot Susi Air Belum Bebas, Kondisi Papua Ikut Memburuk

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro mengatakan, semakin lama kasus penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens tak mencapai titik penyelesaian. Potensi terjadinya kekerasan di Papua pun akan ikut meninggi.

"Kami prihatin apabila kasus ini tidak segera diselesaikan, maka ini akan memperburuk kondisi keamanan, perdamaian, dan kondisi HAM di Papua," ucap Atnike Nova Sigiro saat diwawancara Gatra di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa (3/10).

Seperti yang diketahui, Philip disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pemimpin Egianus Kogoya di kawasan Nduga Papua Tengah sejak 7 Februari 2023 lalu.

Atnike mengatakan, selama ini Komnas HAM tidak terlibat secara teknis dalam upaya pembebasan pilot Susi Air ini.

Baca Juga: Pengamat Militer: Penanganan Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air di Papua Lambat

"Kami memberikan rekomendasi yang bersifat prinsip di mana prinsip hak asasi harus diterapkan di dalam setiap langkah yang dipilih oleh TNI Polri maupun pemerintah pusat," kata Atnike.

Ketua Komnas HAM untuk periode 2022-2027 ini menjelaskan, selama masa jabatannya, Komnas HAM dan KKB belum pernah berkomunikasi secara langsung. Kedua belah pihak dikatakan belum pernah berinisiatif untuk melakukan komunikasi secara resmi.

"Kepada KKB, kami selalu menekankan untuk tidak melakukan cara seperti ini karena Philip Merthens adalah seorang sipil yang juga adalah warga negara asing, yang tidak langsung terlibat di dalam apapun yang dihadapi persoalan di Papua saat ini," kata Atnike lagi.

Rekomendasi yang ditujukan kepada KKB ini disampaikan Komnas HAM melalui rilis atau pernyataan resmi selaku institusi negara. Atnike mengatakan, Komnas HAM selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak manapun jika dinilai Komnas HAM dapat membantu sesuai dengan tugas dan kewenangan yang mereka miliki.

164