Jakarta, Gatra.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan, vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, terlibat jaringan Fredy Pratama dan menerima uang Rp4 juta per bulan dan selama 8 bulan.
"Betul Zul terlibat langsung kepada Fredy Pratama. Jadi dia terima Rp4 juta per bulan selama 8 atau 7 bulan dari dalam sel sejak ia ditangkap pada 2019," kata Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/10).
Menurut Mukti, Zul terlibat jaringan Fredy sejak enam bulan sebelum ditangkap pada 2019 lalu. Adapun perannya yaitu direkrut untuk menjadi kurir di Sulawesi Selatan.
"Udah lama ya, kurang lebih enam bulan sebelumnya sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan," ucapnya.
Kemudian Mukti mengungkap bahwa barang bukti yang diterima Zul 30 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi yang disebarkan ke Indonesia Timur.
Saat ini, Zul mengaku sudah tidak menerima uang Rp4 juta per bulan lagi dan komunikasi yang dilakukan lewat BBM Mesenggers pun terputus.
Saat ditanya apakah uang yang diterima tersebut ditransfer langsung atau bagaimana, Mukti belum memerincinya. Sebab masih akan dilakukan penyelidikan.
"Jangan sekarang lah kita kan masih panjang penyelidikannya," tutur Mukti.
Sebelumnya, mantan vokalis grup band Zivilia itu ditangkap pihak kepolisian pada Maret 2019 lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengindikasikan Zul sebagai pengedar besar, di mana dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 9 kilogram dari Zul dan beberapa rekannya yang tertangkap.
Dengan barang bukti sebesar itu, bukan tidak mungkin Zul akan dijerat dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Adapun dalam perkars sebelumnya Zul divonis 18 tahun hukuman penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019 dan saat ini Zul telah ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.