Home Hukum Dijemput Paksa Jaksa, Bacaleg Golkar Riau Patahkan Sim Card

Dijemput Paksa Jaksa, Bacaleg Golkar Riau Patahkan Sim Card

Siak, Gatra.com - Kejaksaan menduga ada upaya penghilangan alat bukti oleh tersangka korupsi penyaluran pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan bernama Suparmin.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, menyebut dugaan tersebut karena gawai atau hanphone pribadinya dirusak dan Sim Card Seluler dihilangkan.

"Itu sengaja dirusak. Kenapa dirusak? Tentu muncul pertanyaan. Kita menduga ingin menghilangkan alat bukti," kata Tri Anggoro kepada Gatra.com, Rabu (4/10).

Tri menduga ada pihak-pihak lain yang ingin menggagalkan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp5,4 miliar ini. Kecurigaan ini muncul lantaran saat penggeledahan di rumah tersangka di Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau, pagi tadi, barang pribadinya diduga sengaja dirusak.

"Kita tidak segan-segan menindak tegas bagi setiap orang yang menghalangi pemeriksaan terhadap tersangka. Jika ada pihak-pihak yang sengaja membantu tersangka, akan menanggung konsekuensi hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor," kata Tri.

Ia curiga, dugaan penghilangan alat bukti itu untuk memindahkan aset tersangka. "Ada dugaan pemindahan aset. Apalagi, tersangka sudah berlulang kali mengganti penasihat hukumnya," ujar dia.

Suparmin tercatat sebagai Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak. Mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Siak ini ditahan setelah dijemput paksa di rumahnya.

Penjemputan dilakukan lantaran tersangka dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan terhadapnya sebanyak 6 kali.

Tersangka berdalih tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari rumah sakit swasta yang berbeda.

Saat penangkapan yang disaksikan istri dan keluarga tersangka hingga aparatur desa. Tim kejaksaan juga membawa dokter untuk memastikan kesehatan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal pradiagnosa yang dilakukan dokter, tersangka sehat. Tidak sampai di situ, untuk memastikan kesehatan, penyidik juga membawa tersangka ke RSUD Tengku Rafian Siak guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter Spesialis Neurologi.

Hasilnya, terhadap tersangka tidak ditemukan hal yang darurat dalam kesehatan. Artinya, tidak seperti yang disampaikannya ada gangguan saraf terjepit, asam urat dan lain-lain.

119