Home Ekonomi TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini

TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah resmi menghentikan operasional Tiktok Shop hari ini, Rabu (4/10) pada pukul 17.00 WIB. Penghentian operasional ini merupakan imbas dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Perdagangan yang melarang media sosial melayani aktivitas jual beli.

Adapun, aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada (26/9) lalu.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis pernyataan resmi TikTok.

Dalam keterangan resmi tersebut, TikTok Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana TikTok ke depan. Pihaknya juga menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Zulhas mengungkapkan bahwa, penerbitan peraturan sosial media dilarang berjualan tersebut untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun, Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

“Ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” kata Zulhas dalam keterangan resmi pada (27/9) lalu.

Dalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” tegasnya.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce. Selain itu, diatur mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).

Selain itu, Permendag 31/2023 mengatur kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang.

“Pada permendag ini, marketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen,” tandas Zulhas.

101