Mataram, Gatra.com-Kasus tindak pidana peredaran dan pemakaian narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali diungkap. Tidak tanggung-tanggung dalam gelar Operasi Antik Rinjani 2023 yang digelar serentak, Polresta Mataram berhasil meringkus 17 pelaku pengedar dan pemakai barang haram dari 14 kasus yang berhasil diungkap.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 68,34 gram dan uang tunai Rp15,9 juta," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, Rabu (4/10).
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara menambahkan, atas perbuatan tersebut 17 orang tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Mataram untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Yang menarik dari 17 tersangka tersebut, lanjut Made salah satunya merupakan tersangka perempuan yang diketahui sebagai pecandu narkotika. Perempuan itu merupakan warga asal Jakarta yang sudah lama menetap di Lombok pasca gempa Lombok 2018.
“Yang bersangkutan merupakan sarjana teologi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Kedatangannya ke Lombok saat itu sebagai petugas trauma healing bagi penyintas gempa. Namun yang bersangkutan sering memakai narkoba dan akhirnya kecanduan hingga sekarang,” tukas Made Dimas yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widiarti.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa mengingatkan para orangtua, masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, mengingat masih tingginya kasus peredaran narkoba di kota berjuluk maju dan religius ini.
Kapolres mengingatkan hal ini penting dilakukan sebagai edukasi dan bentuk perhatian orang tua dan masyarakat kepada generasinya. Karena sebagian besar pelaku baik pengedar dan pemakai merupakan kelompok usia yang masih produktif. Keluarga merupakan benteng ampuh yang paling kuat untuk mencegah narkoba dari kalangan keluarga.
Sebagaimana diketahui aksi analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Antik Rinjani-2023 yang dilaksanakan Polresta Mataram dilakukan selama 14 hari dari tanggal 18 September – 1 Oktober 2023 dan berhasil mengungkap 2 orang target operasi (TO) dari 2 sasaran selektif sebagai TO. Kemudian mengungkap 15 orang non TO dengan keseluruhan jumlah tersangka sebanyak 17 orang.
Selain itu tren selama 14 hari Ops Antik Rinjani-2023 dibandingkan dengan Ops Antik Rinjani-2022 terdapat perbedaan yakni pengungkapan non TO mengalami kenaikan menjadi 1 orang (7%), sedangkan pengungkapan TO tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Selain itu tren pengungkapan kasus, tersangka dan barang bukti selama Operasi Antik Rinjani 2023 dibandingkan dengan operasi yang sama tahun sebelumnya mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus atau 7 persen. Jumlah tersangka mengalami kenaikan sebanyak 1 orang atau 6 persen. Sedangkan pengungkapan barang bukti mengalami penurunan sebanyak 27,34 gr (-28 persen) dan barang bukti uang mengalami penurunan Rp2,1 juta atau 11 persen.