Kefamenanu, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan KPU mengenai syarat mantan napi koruptor menjadi caleg.
“Kami baru mengetahui informasi ini dari media. Regulator, pembuat kebijakan itu adalah KPU RI. Apabila ada perubahan regulasi dari KPU RI tentunya kami siap eksekusi regulasi tersebut sesuai dengan petunjuk yang ada,” kata Ketua KPU TTU, Yohanes Saleh Funan, Selasa (3/10).
Untuk Kabupaten TTU, Yohanes menyebutkan ada 3 orang bacaleg yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi, yakni dua dari Partai Demokrat, yakni Eduardus Tanesib, ST bacaleg dapil TTU III, dan Theodorus Totnay bacaleg dapil TTU IV. Seorang lagi adalah Godi Usolin, S.E. bacaleg dapil TTU III dari Partai Ummat.
"Untuk kami di Kabupaten TTU ada tiga bakal calon legislatif yang mantan narapidana korupsi. Kami menunggu saja, jika sudah ada petunjuk dari KPU RI, tentunya kami akan jabarkan dan amankan, " ujarYohanes.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian keterangan tertulis MA, Sabtu, 30 Oktober 2023.