Purworejo, Gatra.com – Program pemerintah untuk memberikan pendidikan dasar gratis bagi anak Indonesia, sepertinya hanya slogan dan pepesan kosong. Karena, hampir semua SMP Negeri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membebankan biaya kegiatan pendidikan kepada orang tua atau wali murid.
Salah satu yang sedang viral dan ramai dibahas adalah beredarnya laporan keuangan dana hibah dari orang tua/wali murid SMPN 26 tahun pelajaran 2022/2023.
Lembar laporan yang beredar melalui pesan Whats App ini ditandatangani oleh ketua (inisial S) dan sekretaris (inisial TS) paguyuban orang tua serta diketahui oleh Kepala Sekolah berinisial NR lengkap dengan stempel sekolah.
Ada dua kelompok kegiatan yang direncanakan oleh pihak sekolah, yakni pertama, kegiatan siswa sebanyak 30 poin dengan rencana anggaran Rp346.570.600.
Kegiatan itu antara lain untuk biaya kelas tambahan bagi siswa kelas IX (Rp21 juta), kegiatan akreditasi (Rp25,7 juta), penggandaan materi les (Rp20 juta), biaya rapat akhir tahun pelajaran 2022/2023 dan penyusunan anggaran tahun 2023/2024 (Rp13.725.000) dan banyak lagi. Ada pula poin lain-lain untuk BBM yang tidak diperinci siapa pemerimanya, lalu ATK dan snack tamu dianggarkan Rp3.483.550.
Kedua, kegiatan pembangunan dan penataan lingkungan sebanyak Rp115.591.400. Dalam poin kegiatan ini ada beberapa poin yang sebenarnya bisa didanai dengan dana BOS.
Total anggaran yang diperlukan SMPN yang berada di Desa Popongam, Kecamatan Banyuurip ini, mencapai Rp462.162.000. Kebutuhan biaya ini, selanjutnya oleh sekolah diturunkan, dibagi rata kepada seluruh orang tua murid yang berjumlah 577.
Dalam lembar laporan keuangan yang viral itu terdapat rincian yang harus dibayar oleh orang tua siswa dalam satu tahun, kelas 7 per anak Rp775.000. Kelas 8 dipungut Rp765.000 dan kelas 9 Rp1.112.000.
Sedangkan dana BOS yang diterima oleh sekolah ini dihitung dari jumlah murid dikalikan Rp900.000, mencapai Rp519.300.000. Belum diketahui dana BOS yang diperoleh, peruntukannya apa saja. Karena saat didatangi ke sekolah, Kasek NR tidak berada di tempat dengan alasan sakit. Pihak Humas dan Wakasek pun tidak berani memberikan keterangan kepada wartawan.
"Ini ada keluhan dari anak sekolah, total tarikannya Rp1.116.000 per tahun, lainnya enggak ada tarikan, di lain sekolahan," demikian keterangan yang menyertai laporan keuangan yang viral tersebut.
Sementara itu, Kabid SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Paryono mengaku sudah mengetahui viralnya pungutan di SMPN 26.
"Ada aduan tanggal 21 Agustus, kemudian keesokan harinya, saya sudah memanggil Kepala Sekolah SMPN 26. Beliau menjelaskan bahwa jumlah tersebut sudah dirapatkan dengan orang tua murid. Iuran bersifat suka rela dan tidak mengikat, kalau mampu ya dibayar, kalau tidak mampu tidak membayar ya tidak apa-apa," jelas Paryono.
Mengenai adanya poin kegiatan yang dibebankan ke siswa padahal bisa menggunakan dana BOS, Paryono mempersilakan wartawan untuk konfirmasi ke Kasek SMPN 26.
"Untuk penggunaan dana BOS, bisa dikonfirmasikan ke SMPN 26. Sesuai dengan Permendikbudristek Dikti Nomor 75/2016, sumbangan diperbolehkan asal suka rela. Jadi sekolah tidak boleh menahan raport atau ijazah anak yang orang tuanya tidak memeberikan sumbangan. Hal seperti itu sah-sah saja, Kasek memaparkan program [dan anggaran] di hadapan orang tua murid, ditanggapi [setuju] boleh, tidak pun boleh," pungkas Paryono.