Jakarta, Gatra.com- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti narkoba, dalam operasi yang dilakukan sejak tanggal 21 hingga 30 September 2023.
Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa, barang bukti narkoba yang disita diantaranya adalah, 407.842 gram sabu hingga 48.443 Kg narkotika jenis ganja.
"Menyita barang bukti terdiri dari pertama sabu 407.842 gram. Kedua ekstasi 368.769 butir. Ganja 48.442,55 gram, tembakau gorila 78,79 gram, kelima ketamin 500 gram dan obat keras 57.554 butir," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Dari 10 hari operasi satuan tugas tersebut, Asep mengungkapkan, jajarannya telah menangkap 1.532 tersangka kasus tindak pidana narkoba.
"Dapat kami sampaikan bahwa selama tanggal 21 sampai dengan 30 September tahun 2023 atau 10 hari sejak satgas dibentuk satgas penanggulangan narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka dan juga terbitkan 1.010 laporan polisi," ujar Asep yang juga Wakabareskrim Polri itu.
Menurut Asep, dari 1.532 tersangka itu, 1.417 diantaranya dilakukan proses penyidikan kasus tindak pidana narkoba. Dan, 115 tersangka diputuskan untuk melakukan rehabilitasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari 1.532 tersangka yang berhasil kami tangkap, terdapat 1.417 di antaranya sudah proses penyidikan dan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi," ucap Asep.
Menurut Asep, terdapat 110 laporan polisi yang ditangani. Diantaranya terdapat empat kasus menonjol yang diusut Satgas Penanggulangan Narkoba Polri.
"Adapun empat kasus menonjol yang dimaksud antara lain, yang pertama kasus yang diungkap joint operation Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya dengan TKP perairan di Wilayah Bengkalis Riau dimana telah diamankan barang bukti sabu sebyak 147 Kg dengan tersangka inisial R, D, dan E," tutur Asep.
Kedua, kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan locus delicti Aceh. Diamankan barang bukti sabu sebanyak 173,27 Kg dengan tersangka inisial A alias W dan MN.
Ketiga, kasus yang diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Banten dan DKI Jakarta, dengan penyitaan barang bukti 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu dengan tersangka inisial FF dan R.
"Selanjutnya, yang keempat kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan TKP di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, dimana telah diamankan barang bukti sebanyak 55.000 butir ekstasi dengan tersangka Inisial MA.
Dalam hal ini, Asep menyebut pihaknya telah menyelamatkan 1.938.973 jiwa.