Home Hukum DPR Setujui Revisi UU IKN Jadi UU, Ditolak PKS dan Dapat Catatan dari Demokrat

DPR Setujui Revisi UU IKN Jadi UU, Ditolak PKS dan Dapat Catatan dari Demokrat

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10).

Atas pertanyaan itu, mayoritas anggota DPR yang juga menjadi peserta Rapat Paripurna itu pun serempak menyatakan setuju atas pengesahan itu. Usai mendapat jawaban itu, Sufmi pun segera mengetukkan palu tanda persetujuan seraya mengucapkan terima kasih.

Namun demikian, tidak semua fraksi DPR RI menyatakan setuju. Komisi II DPR RI melaporkan, ada dua dari total sembilan fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan pengesahan tersebut.

"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai NasDem, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," jelas Sufmi Dasco.

"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang," lanjutnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Demokrat memberi catatan bahwa pihaknya menilai pembahasan UU IKN terlalu cepat. Demokrat memandang, perubahan UU IKN akan semakin memberikan keleluasaan bagi Badan Otoritas IKN yang dinilai Demokrat belum bekerja secara efektif.

"Sedangkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna hari ini," tutur Sufmi Dasco.

101