Home Hukum Geledah 3 Perusahaan terkait Korupsi Tol Japek II, Kejagung Sita Uang US$354.700

Geledah 3 Perusahaan terkait Korupsi Tol Japek II, Kejagung Sita Uang US$354.700

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (3/10), menyampaikan, ketiga perusahaan tersebut digeledah pada Senin (2/10).

“Telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Adapun ketiga perushaan yang digeledah yakni:

1. PT GSF, beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” katanya.

Selain itu, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan penyitaan atas uang asing senilai US$354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

Ketut menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol Japek II Elevated yang membelit tersangka DD, YM, TBS, dan SB.

Tim Penyidik Pidsus Kejagung menggeledah salah satu kantor terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Japek II Elevated. (GATRA/Dok. Kejagung)

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol Japek II Elevated ini. Tersangka yang paling anyar adalah Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008–sekarang), SB. Ketut pada Selasa (19/9), menyampaikan, Tim Pidsus menetapkan SB sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

SB menjadi tersangka karena ulahnya, yakni dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja melakukan persekongkolan untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September sampai dengan 9 Oktober 2023,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol Japek II, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016–2020, DD; Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Ketut pada Rabu (13/9).

Penyidik menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung mulai (13/9–2/10). Tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Negara Saalemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yakni pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Detailnya, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

“Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya,” kata dia.

Sedangkan tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Kejagung menyangka DD, YM, TBS, dan SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

183