Sukoharjo, Gatra.com - Perayaan HUT ke-343 Kartasura pada bulan September lalu ternyata menyimpan polemik. Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada ratusan ASN maupun honorer di lingkungan Kecamatan Kartasura.
Dugaan pungli tersebut lantas diadukan Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo agar segera diselidi.
Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin, mengatakan, dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Sukoharjo dalam hal ini Camat Kartasura, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi dan pungli adalah kegiatan kejahatan luar biasa atau (Extra Ordinary Crime).
"Aduan ini karena adanya tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Sukoharjo yang korbannya para ASN P3K dan honorer di Kecamatan Kartasura," katanya usai menyampaikan aduan di Kejari Sukoharjo, Senin (2/10/2023).
Diketahui, pada perayaan HUT ke-343 Kartasura terdapat sejumlah rangkaian acara. Pada puncak acaranya yakni deklarasi Kecamatan Kartasura menjadi destinasi wisata kuliner bebek dunia.
Deklarasi yang dilakukan dalam serangkaian pembukaan CFD Kartasura perdana di Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (17/9/2023) tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
"Ini sangat ironis. Saya khawatir mendekati momen-momen politik semacam ini akan berkembang meluas seiring berjalannya waktu, ini nanti pejabat Kabupaten Sukoharjo akan melakukan suatu indikasi suatu kekuatan untuk menekan kepada bawahan agar bisa menuruti kemauan mereka yang indikasinya melanggar hukum," ucapnya.
Menurutnya, sebelum rangkaian acara tersebut digelar, terdapat pungli dengan besaran Rp250.000 hingga Rp350.000 per orang. Bahkan pungli tersebut juga dikenakan terhadap honorer dengan nominal Rp100.000. Padahal, jumlah ASN, P3K maupun honorer yang bekerja di lingkungan Kecamatan Kartasura tercatat mencapai 700 orang. Sehingga jika dikalkulasi, pungli yang terkumpul mencapai angka ratusan juta.
"Indikasi ini mengerucut dan menguat ketika ada bukti awal bahwa ada draft, list, bukti chat WA yang dilakukan oleh beberapa guru yang ada di Kecamatan Kartasura yang akan memperkuat data kami, sehingga Kejaksaan kami persilahkan untuk menindaklanjuti dengan segera melakukan pemanggilan-pemanggilan berikutnya," ujar dia.
Selain melaporkan ke Kejari Sukoharjo, kasus pungli tersebut juga akan dilaporkan ke lembaga berwenang, yakni Inspektorat dan ditembuskan ke Bupati Etik Suryani sebagai pemegang kendali di Kabupaten Sukoharjo.
"Kami juga berharap dari pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam ini Bu Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo untuk melakukan satu tindakan yang tegas apabila ini nanti terbukti. Karena kegiatan pungli ini bagian dari korupsi yang mungkin akan berlangsung terus menerus apabila tidak kita hentikan," imbuhnya.
Sementara itu, Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, saat dikonfirmasi membantah adanya pungli tersebut.
"Tidak ada [pungli], kalau untuk acara HUT Kartasura dengan kegiatan-kegiatannya itu data uang masuk kemudian semuanya sudah dilaporkan kemarin pada Sabtu," katanya.
Namun, dia tidak menampik bahwa panitia mengajukan proposal-proposal kegiatan ke ASN, P3K, dan honorer di lingkungan Kecamatan Kartasura.
"Kalau kemudian mengajukan proposal-proposal iya. Jadi kalau di dalamnya mungkin ada gluyuran gotong royong ke guru tidak menutup kemungkinan iya, karena panitia membuat proposal," tandasnya.