Home Hukum Korupsi Emas, Kejagung Periksa Customer Lebur Cap Antam

Korupsi Emas, Kejagung Periksa Customer Lebur Cap Antam

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung memeriksa Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk., JFH; dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010– 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (2/10), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Ketut pada Jumat (11/5/2023), Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, dan Surabaya.

“Penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.

Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud dari hasil penggeledahan di beberapa tempat itu.

Penggeledahan atau upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut merupakan langkah awal setelah menaikkan kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (10/5/2023).

“Menaikkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ujarnya.

210