Home Hukum Perusahaan Rafael Alun Terima Rp100 Juta untuk Jasa Pendampingan Pajak

Perusahaan Rafael Alun Terima Rp100 Juta untuk Jasa Pendampingan Pajak

Jakarta, Gatra.com - Perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo menerima Rp100 juta sebagai biaya pendampingan pemeriksaan pajak. Biaya ini dibayarkan oleh PT Birotika Semesta kepada perusahaan milik Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Kerja sama antara PT Birotika dan PT ARME hanya dilakukan untuk periode pajak 1999 sampai 2003.

Namun, besaran pasti angka yang dibayarkan oleh PT Birotika tidak bisa dipastikan oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Manager Keuangan PT Birotika Semesta, Seno Pranoto tidak dapat menemukan dokumen yang dibutuhkan lantaran rentang waktu pemeriksaan dengan kejadian sudah terlalu jauh.

JPU pun mencoba mengkonfirmasi keterangan saksi Seno dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat oleh penyidik. Berdasarkan kesaksian Seno yang tercatat dalam BAP, PT Birotika sudah mentransfer Rp100 juta kepada PT ARME untuk membayarkan jasa pendampingan pemeriksaan pajak tersebut.

"Benar pak, cuman waktu itu karena sebenernya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008 waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani," ucap Seno Pranoto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (02/10).

Seno mengatakan, sejak tahun 2008, PT Birotika sudah tidak lagi menggunakan jasa PT ARME, tapi bekerja sama dengan kantor konsultan pajak Susi Suryani. Dalam kesaksiannya, Seno sempat mengatakan kalau estimasi Rp100 juta ini tidak berdasar angka pasti.

Angka yang disebutkan oleh jaksa berbeda dengan dakwaan. Tercatat, PT ARME menerima Rp115 juta dari hasil kerja sama dengan PT Birotika. Rafael Alun juga disebutkan menerima marketing fee sebesar Rp23 juta untuk project ini.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi. Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

26