Jakarta, Gatra.com - Indonesia akan mendorong illegal fishing sebagai Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan terorganisir lintas negara pada forum tahunan Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 yang dijadwalkan digelar di Bali pada 15-20 Oktober 2023 mendatang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, mengajak negara-negara Asia dan Afrika yang tergabung dalam AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai kejahatan terorganisir. Pasalnya, selama ini polemik illegal fishing dipandang sebagai masalah administratif dan bukan masalah hukum.
"Pada sesi tahunan AALCO ke-61 ini, secara khusus, Indonesia juga mendorong anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai kejahatan terorganisasi. Kami harapkan illegal fishing ini menjadi TOC (transnational organized crime) ," kata Menkumham RI Yasonna H. Laoly dalam Media Gathering Persiapan Pelaksanaan AALCO ke-61 di Jakarta, Senin (2/10).
Yasona menyebut bahwa praktik illegal fishing di kawasan Asia dan Afrika melahirkan kerugian ekonomi yang terbilang cukup besar. Kerugian ekonomi akibat illegal fishing di wilayah ASEAN pada 2019 mencapai US$6 miliar, dimana Indonesia dan Vietnam menjadi negara yang mengalami kerugian terbesar.
Sebuah laporan lain menyatakan illegal fishing mengakibatkan kerugian US$2,3 miliar per tahun di empat negara Afrika, termasuk Gambia dan Senegal yang merupakan negara anggota AALCO. “Melihat besarnya dampak finansial kegiatan illegal fishing, kami mengajak negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai sebuah kejahatan terorganisir lintas negara yang bisa dijerat hukum internasional.” ujarnya.
“AALCO harus bisa melindungi kepentingan anggotanya dari tekanan pihak lain yang menyatakan bahwa illegal fishing adalah masalah administratif semata. Kerjasama dan dukungan antar negara menjadi kata kunci untuk memastikan bahwa kekayaan laut negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, tidak semakin tergerus” tegas Yasonna.