Jakarta, Gatra.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengkonfirmasi pihaknya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Febri bersama Rasamala Aritonang dan Donal Fariz yang kini berprofesi sebagai advokat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo pada saat perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masih berstatus penyelidikan di KPK.
“Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10).
Namun pihaknya belum ditunjuk sebagai kuasa hukum Mentan Syahrul saat kini perkara tersebut sudah naik ke penyidikan. Pihaknya juga membantah adanya keterlibatan dalam isu pemusnahan barang bukti saat penggeledahan di Kementan.
“Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya. Itu juga kami ketahui dari pemberitaan yang ada. Kami tegaskan bahwa kalau ada isu seperti itu adalah isu yang tidak benar,” jelas Febri.
Sebagai advokat, Febri menegaskan pihaknya memastikan seluruh tindakannya tidak boleh dan bahkan dilarang melanggar prinsip profesinalisme advokat.
“Kalau ada upaya-upaya obstruction of justice, itu yang saya tentang sejak dulu itu concern kami. Agar penegak hukum bisa melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya, karena itu kami pastikan kami menghargai, kami menghormati pelaksaaan tugas oleh KPK ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan, pihaknya mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.
Lembaga antirasuah mengingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat dilakukan terhadap berbagai pihak dimaksud.