Home Hukum Pakar Hukum Nilai Tepat MA Kurangi Uang Pengganti Surya Darmadi

Pakar Hukum Nilai Tepat MA Kurangi Uang Pengganti Surya Darmadi

Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Pidana Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi uang pengganti Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun adalah tepat.

“Memang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Chairul Huda kepada wartawan pada Minggu (1/10).

Ia berpandangan demikian, karena menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) telah berubah menjadi delik materil akibat penggunaan kata "dapat" bertentangan dengan konstitusi dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Oleh karena itu, kerugian perekonomian negara dalam Tipikor harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya,” kata dia.

Ia mengungkapkan, MA menyunat uang pengganti terpidana Surya Darmadi karena menyatakan tidak ada ukuran yang pasti untuk menentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, lanjut dia, MA menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara dalam kasus ini yang dibuktikan dengan pendapat ahli, bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim dan tidak dapat dipastikan terkait kerugian perekonomian tersebut sehingga ditolak oleh MA.

“Selain itu, sebenarnya kerugian keuangan negara yg dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah Rp2 triliun lebih sehingga dibebankan kepada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid karena hanya berdasarkan perhitungan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] tanpa di-declare oleh BPK,” ujarnya.

Padahal, kata dia, MA sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berdasarkan declare BPK sesuai dengan konstitusi negara.

“Oleh karena itu, seharusnya Surya Darmadi dibebaskan, apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU/Perppu Cipta Kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Surya Darmadi 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni terdakwa Surya Darmadi harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234 (Rp2,2 triliun) dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000 (Rp39,7 triliun).

Ketentuannya, jika Surya Darmadi tidak membayar uang pengganti Rp2,2 triliun) paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sedangkan jika Surya Darmadi tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menetapkan barang bukti dalam tindak pidana korupsi, yakni:

a. Barang bukti fotocopy dokumen nomor urut I s/d XXXVII, tetap terlampir dalam berkas perkara ini.

b. Barang bukti tanah atau kebun sawit nomor urut IV, V, VII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, II, III, dan VI dirampas untuk negara guna membayar kerugian perekonomian negara.

c. Barang bukti elektronik nomor urut I sampai dengan VIII dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita.

Kemudian, barang bukti lainnya terkait tindak pidana korupsi, yakni:

a. Barang bukti aset tanah bangunan nomor urut I sampai dengan XI, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian perekonomian negara.

b. Barang bukti kapal nomor urut XII dan XIII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.

c. Barang bukti helikopter, dirampas untuk negara.

d. Barang bukti dokumen kapal d sampai dengan e, terlampir dalam berkas perkara.

e. Barang bukti uang dan rekening nomor urut XX sampai dengan XXII, dirampas untuk negara untuk pengganti kerugian perekonomian negara.

Adapun b arang bukti yang disita pada saat penuntutan, adalah:

a. Barang bukti yang diperoleh sebelum tindak pidana nomor urut I sampai dengan XIX dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita atau kepada terdakwa.

b. Barang bukti selama tindak pidana dilakukan nomor urut I sampai dengan VII, nomor urut IX, XVIII, XXIV s/d XXVII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut VIII, XIX sampai dengan XXIII, dan nomor urut XXIV sampai dengan XLV, dirampas untuk negara.

c. Perkebunan kelapa sawit saat ini tidak aktif nomor urut I sampai dengan II, dirampas untuk negara.

d. Barang bukti kapal terdakwa Surya Darmadi dari PT Delimuda Nusantara nomor urut II, IV, V, dan VII, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, VI, dan VIII sampai dengan XXVII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.

e. Kendaraan bermotor atas nama istri, anak, dan menantu nomor urut I sampai dengan VII karena atas nama orang lain, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita.

f. Aset berupa SID dirampas untuk negara guna membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara.

g. Aset atas nama terdakwa Surya Darmadi di Singapura dan Australia nomor urut I sampai dengan VII dirampas untuk negara diperhitungkan untuk pembiayaan uang pengganti kerugian perekonomian negara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tersebut karena menyatakan bahwa terdakwa Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surya Darmadi berurusan dengan hukum, yakni dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Surya Darmadi dari dakwaan kedua JPU.

Atas putusan tersebut, terdakwa Surya Darmadi langsung menyatakan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir alias belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan.

Perkara ini kemudian bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding kemudian menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tidak puas dengan vonis tersebut, Surya Darmadi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. MA mengabulkannya dan mengurangi atau menyunat jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Surya Darmadi.

Adapun uang pengganti yang diputuskan majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana, menyatakan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp2.238.274.248.234 (Rp2,2 triliun) subsider 5 tahun penjara.

Hanya saja, majelis memperberat atau menambah satu tahun penjara hukuman Surya Darmadi dalam pidana pokok, sehingga menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurung.

Vonis majelis hakim tingkat kasasi ini tidak bulat karena Sinintha Yuliansih Sibarani berbeda pendapat (dissenting opinion). Dia menolak mengurangi hukuman penjara yang harus dilalui Surya Darmadi. Namun dia kalah suara karena dua hakim agung menyatakan putusan tersebut.

205