Jakarta, Gatra.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan akun TikTok @daahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, video di akun tersebut menyebutnya bahwa Prabowo Subianto memberi uang kepada Effendi Simbolon.
Boyamin di Jakarta, Minggu (1/10), menyampaikan, laporan terhadap akun TikTok @daahrestuti_lubis tersebut bernomor LP/B/57/961/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 September 2023.
Boyamin menjelaskan, melaporkan akun TikTok @daahrestuti_lubis tersebut karena MAKI atau secara pribadi tidak pernah melakukan atau menyampaikan pernyataan bahwa Prabowo memberikan uang kepada Effendi Simbolon.
“Faktanya MAKI tidak pernah melakukan atau mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut,” ujarnya.
Boyamin mengungkapkan, pihaknya menyertakan barang bukti berupa video yang telah di unggah di medias sosial Tiktok @daahrestuti_lubis. Video yang diawali dengan foto Prabowo tengah berjabat tangan dengan Effendi Simbolon tersebut diberikan narasi soal pemberian uang dari Prabowo kepada Effendi.
“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dari Prabowo ke Effendi Simbolon,” dalam akun tersebut.
Isi narasi selanjutnya, Prabowo memberikan dana dalam jumlah besar kepada Effendi Simbolon. Jika Effendi tidak memberikan dukungan ke Prabowo, maka Prabowo mengancam akan sergera membongkar kasus Effendi smasa dia menjabat di DPR.
“Dalam mengurus belanja alitsistas Kemenhan,” demikian narasi yang diberi judul “MAKI uangkap Siasat Jahat Prabowo dengan Effendi Simbolon” tersebut.
Berdasarkan bukti laporan Boyamin yang ditandatangani KA Satgas PIKET Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol), Sri Miharti, pihaknya tengah mlakukan penyelidikan.
Boyamin melaporkan pemilik akun TikTok @daahrestuti_lubis atas dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita tau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Ia menjelaskan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.