Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (29/9) kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di kantor Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan.
KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini.
“Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9).
Ali mengungkapkan, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan, pihaknya mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.
Lembaga antirasuah mengingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat dilakukan terhadap berbagai pihak dimaksud.
“Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” tandasnya.