Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 205 orang calon advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dihelat DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Bina Nusantara (Ubinus).
“Ada 205 peserta, baik offline dan online,” kata Genesius Anugrah,Ketua Panitia PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakbar-Ubinus menyampaikan laporan dalam acara pembukaan PKPA Angkatan IX di Kampus Kijang Ubinus, Jakbar, pada Jumat petang (29/9).
Ke-205 orang peserta PKPK akan mengikuti pendidikan mulai dari (29/9) sampai dengan 22 Oktober 2023 di Kampus Kijang Ubinus dari para pemateri atau narasumber yang sangat mumpuni dan berkualitas.
“Para peserta dapat mengikuti pelajaran dengan baik. Para pemateri untuk kelas PKPA ini berkualitas dan kedepan peserta diharapkan bisa menjadi advokat yang berintegritas,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, jumlah peserta PKPA yang digelar bersama Ubinus, selalu luar biasa, yakni kerap di atas 200 peserta pada setiap angkatan, termasuk untuk PKPA angkatan IX ini.
”Luar biasa, kelas PKPA yang kita selenggarakan selama ini mencapai lebih dari 200 peserta,” ujarnya.
Asido mengungkapkan, DPC Peradi Jakbar selaku salah satu penyelenggara PKPA di bawah Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan telah meluluskan sekitar 3 ribu orang advokat.
“Kami menyelenggarakan PKPA yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Advokat, yakni hanya Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan yang sah menyelenggarakan kelas PKPA,” ujarnya
Ia mengharapkan seluruh peserta untuk belajar secara sungguh-sungguh sehingga bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjadi advokat berkualitas dan berintegritas atau officium nobile atau profesi yang sangat mulia.
Sementara itu, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, menjelaskan, Peradi merupakan satu-satunya wadah organisasi advokat untuk menyelenggarakan PKPA.
“Penyelenggaraan ujian UPA nantinya juga kita menerapkan 'zero KKN?' sehingga melahirkan advokat berkualitas,” ujarnya kemudian membuka PKPA.
Senada dengan Firman, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, menyampaikan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan yang sah untuk menyelenggarakan PKPA dan mengangkat advokat.
Kewenangan Peradi tersebut, lanjut Sutrisno sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2023. Advokat yang juga merupakan penegak hukum, hanya diangkat oleh Peradi selaku satu-satunya organisasi yang berwenang mengangkat advokat.
“Hanya ada satu organisasi advokat yang diakui oleh negara dan single bar, yaitu Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” ujarnya.
Acara pembukaan PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakbar-Ubinus ini dihadiri sejumlah pejabat teras DPC Peradi Jakbar, di antaranya Ketua I Nurkholis Cahyasa, Sekretaris Herry Suherman, Anggota Bidang PKPA Zahra Kamila. Sedangkan dari Ubinus, hadir Guru Besar Filsafat Hukum Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.H.