Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Menyusul penggeledahan rumah dinasnya di di kompleks Widya Chandra, Jakarta, yang berlangsung sejak Kamis (28/9) hingga Jumat pagi (29/9).
Seorang sumber Gatra membenarkan kabar status tersangka SYL tersebut. Selan Yasin, kabarnya KPK juga menetapkan dua tersangka lain yang merupakan anak buah Menteri Yasin Limpo. Dua tersangka itu adalah KSD, Sekjen Kementan; dan HTA, mantan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan.
Kasus korupsi di lingkungan Kementan sudah dibidik KPK. Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat dalam kasus ini, pimpinan KPK, Johanis Tanak, mengkonfirmasi bahwa kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa KPK akan mengumumkan seluruh proses penanganan perkara saat waktu yang tepat. “Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara pada saatnya setelah semua proses cukup,” kata Ali.
Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, para penegak hukum di KPK sebenarnya sudah mengusulkan agar Syahrul dan kedua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Rencana penetapan tersangka ini diungkapkan dalam ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK, pada Selasa, 13 Juni 2023 silam.
Sementara dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL, di kawasan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen.
“Informasi yang kami peroleh ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing. Sekira jumlahnya total puluhan miliar,” kata Ali Fikri, Jumat (29/9).
Bukti lain yang diamankan beberapa dokumen ditemukan seperti catatan keuangan dan terkait pembelian aset yang bernilai ekonomis serta dokumen lainnnya terkait perkara. “Ditemukan juga barang bukti elektronik. Dari yang ditemukan, tim akan melakukan analisis untuk dijadikan barang bukti dalam perkara,” tutur Ali.
Tim KPK juga dikabarkan menemukan senjata api dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian KPK hanya mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Pihak KPK sendiri selain belum mengumumkan secara resmi status SYL, juga menutup rapat informasi terkait modus operandi korupsi yang dilakukan komplotan penggasak uang negara di Kementan ini.
Namun, dari beberapa informasi, SYL dan 2 orang anak buahnya disinyalir menggunakan anggaran untuk kegiatan-kegiatan fiktif. Seperti anggaran pengadaan bibit, pupuk, alat pertanian, dan bantuan sosial untuk petani.
Selain itu, SYL dan jajarannya juga diduga melakukan mark up harga barang dan jasa yang dibeli oleh Kementan. Hal ini dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak swasta yang menjadi rekanan Kementan dalam pengadaan barang dan jasa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penyataan resmi dari Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kabarnya ia sedang berada di Roma, Italia, menghadiri acara Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang digelar oleh Badan Pangan Dunia FAO.