Siak, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan yang merugikan negara Rp5,4 miliar.
Sebelumnya, Kejari Siak sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus mafia pendistribusian pupuk subsidi untuk petani sawit tersebut.
Keenam orang itu, yakni Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian di Dinas Pertanian Siak, Sukaremi; beserta mantan Kepala Seksi Pupuk, Muzer; dan Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci, Safrijum.
Lalu, Suparmin mantan ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan yang kini tercatat sebagai Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar, dan Mina Yumiari yang diduga istri sirinya serta adik Suharnof.
Dugaan kongkalikong antara Suparmin dengan distributor atau pengusaha pupuk jenis lain mulai tercium. Pupuk subsidi yang disalurkan ke Kerinci Kanan diduga ditukar dengan pupuk jenis lain.
"Kasus pupuk subsidi ini masih terus dikembangkan. Tim masih terus bekerja mendalami kasus ini," kata Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rawatan Manik kepada Gatra.com pada Jumat (29/9).
Manik juga memastikan tidak ada kaitan penetapan tersangka dengan politik. Sebab, kasus pendistribusian pupuk subsidi ini mulai penyelidikan hingga penyidikan pada tahun 2022 lalu.
"Tak ada. Saya pastikan itu. Memang menuntaskan kasus ini membutuhkan waktu cukup lama. Sebab saksi yang dimintai keterangannya ratusan hingga ke petani sawit di Kerinci Kanan," katanya.