Home Hukum KPK Amankan Alat Bukti dari Hasil Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Alat Bukti dari Hasil Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Gatra.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahru Yasin Limpo. Dari rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen.

“Informasi yang kami peroleh ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing. Sekira jumlahnya total puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9).

Bukti lain yang diamankan beberapa dokumen ditemukan seperti catatan keuangan dan terkait pembelian aset yang bernilai ekonomis serta dokumen lainnnya terkait perkara.

“Ditemukan juga barang bukti elektronik. Dari yang ditemukan, tim akan melakukan analisis untuk dijadikan barang bukti dalam perkara,” tutur Ali.

Tim KPK juga dikabarkan menemukan senjata api dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian KPK hanya mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Apakah betul ada senpi?, kami ingin menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah DKI Jakarta terkait temuan penggeladahan dimaksud,” ujarnya.

Selain di rumah dinas Mentan, Tim KPK kemudian melakukan penggeladahan di gedung A Kementerian Pertanian, antara lain di ruang menteri dan juga Sekjen Kementan.

“(Penggeledahan) masih berlangung di kantor Kementan. Perkembangananya kami akan sampaikan lebih lanjut terkait hasil proses penggeladahan yang berlangsung tersebut,” imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK saat ini tengah menyelidiki terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan. KPK menyatakan telah memeriksa setidaknya 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) termasuk sang menteri, Syahrul Yasin Limpo.

“Satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6).

75