Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Rugikan Wijaya Karya Beton di Sawangan

Kejagung Tangkap Buronan Rugikan Wijaya Karya Beton di Sawangan

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Ali di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (29/9), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Muhammad Ali pada Rabu malam (27/9), sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pada saat diamankan, terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung mebawa Muhammad Ali ke kantor Kejati DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Ketut menjelaskan, Muhammad Ali merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejati DKI Jakarta karena merugikan PT Wijaya Karya Beton sebesar Rp199.360.000 (Rp199,3 juta).

“Merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.

63