Home Hukum Polda Jateng Tetapkan Eks Dirut DP4, EW Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar

Polda Jateng Tetapkan Eks Dirut DP4, EW Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar

Semarang, Gatra.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap korupsi anak perusahaan BUMN, yakni PT Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4) dengan kerugian Rp4,97 miliar.

Direktur Utama (Dirut) PT DP4 periode 2011–2015 berinisial EW dan Manajer Perencanaan dan Investasi PT DP4 periode 2006–2016 berinisial US ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah pihak swasta sebagai broker tanah berinsial Jefri Asmara (JA), warga Kretek, Wonosobo, masih jadi buron polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berkas acara pemeriksaan tersangka EW dan US sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, Rabu (27/9).

Lebih lanjut, Dwi Subagio yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, menjelaskan, kasus korupsi di PT DP4 anak perusahaan PT Pelindo terjadi pada tahun 2013.

Saat itu, manajemen DP4 akan melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah di Salatiga untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi tersangka EW dan US.

Untuk pengadaan tanah, EW dan US bekerja sama dengan JA membeli lima bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp13,7 miliar.

Dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi dan SOP investasi DP4.

Selain itu, berdasarkan Perda Kota Salatiga dan keterangan ahli tanah yang dibeli masuk zona pertanian kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan dan dibaliknamakan.

“Sehingga secara yuridis DP4 tidak bisa menjadi pemilik sah atas tanah tersebut,” tandasnya.

Dwi menambahkan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara akibat korupsi DP4 senilai Rp4,97 miliar.

Kerugian negara ini merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 senilai Rp13,7 miliar yang telah dibayarkan kepada tersangka JA. Padahal, harga tanah yang dibeli JA kepada para pemilik hanya Rp8,8 miliar.

“Kami duga yang menikmati keuntungan korupsi Rp4,97 miliar adalah tersangka JA dan dua orang manajemen DP4 yani EW dan US yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Para tersangka, imbuh Dwi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait DPO tersangka JA, Kombes Dwi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk melaporkan kepada Kepolisian setempat.

“Apabila ditemukan ada pihak yang melindungi dan membantu menyembunyikan JA, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

403