Home Regional Satpol PP di Pati Tertibkan Puluhan Baliho Menyalahi Aturan

Satpol PP di Pati Tertibkan Puluhan Baliho Menyalahi Aturan

Pati, Gatra.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati menurunkan secara paksa puluhan reklame dan baliho yang menyalahi prosedur di sejumlah titik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (27/9).

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Pati, Djuharianto Soegondo mengatakan, penertiban itu digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017, tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

"Tujuan utamanya untuk menegakkan Perda karena banyak sekali baliho yang sudah habis masa berlakunya atau sudah lama. Juga untuk banner yang dipaku pada pohon. Kemudian juga pemasangan yang dilakukan dengan kawat pada tiang listrik," ujarnya, Rabu (27/9).

Khusus hari ini, dikatakan, sebanyak 35 reklame ditertibkan. Puluhan reklame itu tersebar di Jalan Dokter Susanto, Jalan Kembang Joyo, Jalan Juru Mertani, Jalan Kyai Pupus, dan Jalan Roro Mendut.

Baca Juga: Survei: Masih Banyak Masyarakat Terpapar Melalui Iklan

Ditambahkan, kegiatan serupa bakal intens dihelat. "Kegiatan selanjutnya kita sudah lakukan planning. Pekan depan, setiap Selasa, kami akan lakukan penertiban sepekan sekali," terangnya.

66