Home Hukum Johnny Plate Minta Setoran Rp500 Juta, Ternyata Buat Ini

Johnny Plate Minta Setoran Rp500 Juta, Ternyata Buat Ini

Jakarta, Gatra.com – Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, mengungkap alasan setoran rutin Rp500 juta untu Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), adalah untuk kerja keras tim. Sebagai saksi mahkota, Anang menyebutkan, setoran ini baru dilaksanakan setelah ada permintaan dari Johnny Gerard Plate.

"Pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, 'Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya'. Jadi, saya meyakini itu pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau,” ucap Anang Latif dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Anang mengatakan, tidak langsung mengiyakan permintaan dari Plate. Ia terlebih dahulu mendatangi Irwan Hermawan untuk mencari solusi.

"Pada saat itu saya coba tidak langsung mengiyakan, oke saya akan cari solusi. Yang saya lakukan pada saat itu saya datangi Pak Irwan, ini ada permintaan Psk Menteri lu cari solusinya. Anang mengaku belum mendapatkan solusi pada pertemuan tersebut," katanya.

"Pertemuan kedua saya mendatangi Happy, sekretaris beliau [Johnny Plate]. Akhirnya dikasih kontak namanya Bu Yunita. Lalu, saya kedua kali datangi Pak Irwan lalu sudah dapat solusi, ini orang kontak yang menjadi komunikasi untuk penyaluran," jelas Anang.

Kesaksian Anang mengenai setoran Rp500 juta ini sempat dibantah langsung oleh Johnny Plate yang juga dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali.

"Yang Mulia, saya membantah, ingin saya sampaikan Yang Mulia, saya tidak pernah menyebut meminta Rp500 juta," ucap Plate.

Mantan Menkominfo ini menyampaikan, asal usul ia meminta bantuan kepada Anang Latif adalah setelah Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus sekretaris pribadinya (sespri), Heppy Endah Palupy, menyampaikan bahwa ia dan kawan-kawan butuh honorarium tambahan

"Terpikir untuk menghubungi Pak Anang dan saya hubungi Pak Anang dan menyampaikan apakah Bakti bisa menyiapkan tambahan honorarium untuk Heppy dkk," jelas Plate.

Ia menjelaskan, permintaan honorarium tambahan ini dibicarakan oleh Anang dengan Heppy langsung, bukan melalui dirinya.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Saat ini, ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

180