Jakarta, Gatra.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa gugatan soal batasan usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) ke MK adalah salah alamat karena bukan ranahnya MK.
Dewa dilansir dari laman RCTI Plus pada Rabu (27/9), berpandangan demikian karena ketentuan mengenai batasan umur atau usia capres-cawapres itu tidak ada kaitannya dengan ketentuan konstitusi.
“Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legeslatif review. Itu legal policy pembuat undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, urusan berapa usia yang mau ditetapkan untuk capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun nonpolitik bukan urusan konstitusional.
”Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Enggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak,” ujarnya.
Ia lantas mempertanyakan argumentasi bahwa usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional tersebut apa dasarnya. “Kan enggak ada dasarnya,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab, tidak semua persoalan bisa dibawa ke MK untuk diselesaikan atau diputus.
“Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu,” katanya.
Atas dasar itu, Dewa sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres dan cawapres. Sebab, jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.
“Saya tegaskan itu [batas usia capres-cawapres] bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negatif legislator seperti MK," katanya.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Selepas itu, seorang mahasiswa juga turut melayangkan gugaan. Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.