Jakarta, Gatra.com – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya bersama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, gelar pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko sektor publik.
Ateh di Jakarta, Rabu (27/9), menyampaikan, pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko tersebut untuk mendukung program pengelolaan risiko pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Menurutnya, implementasi MRPN tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung dengan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang manajemen risiko. Dengan demikian, dibutuhkan peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko sektor publik di lingkungan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha.
“Sertifikasi sebagai bagian dari penguatan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN),” kata Ateh.
Ia menjelaskan, dalam sertifikasi manajemen risiko sektor publik terdapat tiga bagian sertifikasi, yaitu manajemen risiko bagi organ pengelola risiko korporasi, manajemen risiko pembangunan nasional, dan manajemen risiko fraud.
Ateh mengajak seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha untuk dapat mengikuti pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko sektor publik sebagai upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan meningkatkan ketercapaian sasaran pembangunan nasional.
Sementara itu, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, mengapresiasi BPKP yang telah menginisasi program ini dan mengajak semua untuk terus berkomitmen mengawal tercapainya tujuan organisasi sektor publik, yang merupakan institusi-institusi negara yang berada di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Supit berharap, dengan adanya pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko sektor publik, dapat membantu pelembagaan dan peningkatan kematangan manajemen risiko dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien.