Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), Ujeng Arsatoko mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo leluasa menggunakan dana taktis dari perusahaan. Dana taktis ini disebut Ujeng sebagai dana operasional untuk Rafael Alun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ujeng mengenai dana taktis yang diperuntukkan bagi Rafael Alun Trisambodo. Dalam persidangan, Ujeng mengaku ketika bekerja, tidak bertanya banyak ketika Rafael Alun meminta dana taktis ini.
"Boleh dijelaskan dana taktis ini apa?" tanya JPU kepada Ujeng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
"Dana taktis itu sebenarnya dana operasionalnya Pak Alun," jawab Ujeng.
Baca Juga: Proses Klarifikasi Harta 'Janggal' Rafael Alun Masih Berlangsung
Ia mengaku tidak tahu banyak kebutuhan Rafael Alun meminta dana taktis atau dana operasional. Ujeng menyebut, pihak perusahaan hanya percaya saja ketika Rafael Alun meminta sejumlah uang untuk operasional. Rafael Alun pun tidak diharuskan untuk memberikan bukti penggunaan sebagai pertanggungjawaban.
"Gak nanya karena Pak Alun banyak membawa klien yang besar. Menurut saya, kalau dia minta dana operasional ya kita percaya saja," kata Ujeng.
Dalam persidangan, JPU pun sempat membacakan penggalan BAP Ujeng yang menyatakan Rafael Alun pernah menyembunyikan uang sebesar Rp5,2 miliar, dengan menyebut uang itu sebagai dana taktis.
"Saudara menerangkan terkait dana taktis tadi. Dana taktis yang dititipkan Rp Rp 5,2 miliar sekian itu adalah semacam dana yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang seolah-olah dimiliki PT ARME. Namun sebenarnya yang punya dana tersebut adalah Rafael karena memang posisi ARME hanya dipinjam benderanya saja. Sehingga semua yang mengatur saudara Rafael," kata jaksa membacakan potongan BAP saksi.
Ujeng menjelaskan, transaksi ini merupakan persetujuan dengan salah satu klien yang meminjam bendera atau nama PT ARME untuk melakukan jasa perpajakan. Semua pendapatan dari transaksi pinjam bendera ini disebutkan masuk langsung ke dompet Rafael Alun, bukan sebagai pendapatan PT ARME.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Jaksa Dalami Keterlibatan Istri Rafael Alun di Sidang Kasus TPPU dan Gratifikasi
Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.