Jakarta, Gatra.com - Seorang pegawai KPK yang bernama Rani Anindita Tranggani yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, ternyata pernah bekerja di perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME).
Perusahaan ini merupakan milik Rafael Alun Trisambodo, yang menjadi salah satu tempat ia menerima uang gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak. Status pekerjaan Rani terkuak ketika Hakim Ketua Suparman Nyompa memeriksa identitasnya.
"Iya dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005. Sekarang saya di KPK, yang mulia," ucap Rani Anindita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Baca Juga: Rafael Alun Bantah Pernah Ajak Istri Rapat di PT ARME
Sebelum bekerja di KPK, Dita merupakan pemegang saham sekaligus direktur keuangan di PT ARME. Ia mengaku bergabung sekitar tahun 2003 hingga akhir 2005. Saat ini, Dita diketahui bekerja dalam Satgas Penyelidikan KPK.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp16 Miliar
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.