Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo menguak keterlibatan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Budi Susilo dalam kegiatan operasional PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME).
Berdasarkan akta pendirian PT ARME, baik nama Rafael Alun Trisambodo dan Budi Susilo tidak terdaftar sebagai pemegang saham atau pengurus perusahaan. Namun, diketahui, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek tercatat sebagai komisaris utama. Sementara, istri Budi Susilo, Oki Hendarsanti tercatat sebagai komisaris dalam PT ARME.
Keterlibatan Budi Susilo dalam perusahaan yang dimiliki oleh Rafael Alun melalui istrinya ini diketahui melalui kesaksian Mantan Direktur Keuangan PT ARME, Rani Anindita Tranggani yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan.
Nama Budi beberapa kali disebut dalam persidangan, keterlibatannya diperdalam ketika JPU membacakan salah satu BAP Dita yang membahas soal cara PT ARME mencari klien.
"Semua klien PT ARME berasal dari RAT, saudara Budi Susilo, saudara FX Wijayanto yang merupakan orang pajak, atau sering terlibat dengan perpajakan. Saudara (Dita) memberikan pernyataan di BAP, maksudnya bagaimana?" tanya JPU pada Dita dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Dita menjelaskan, dirinya tidak terlibat dalam pencarian klien lantaran ia tidak memiliki kenalan perusahaan yang butuh jasa perpajakan. Dita mengatakan, RAT, Budi Susilo, dan FX Wijayanto atau yang sering dipanggil Wiwit merupakan yang paling banyak membawa klien untuk PT ARME karena posisi mereka yang masih bekerja atau mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak.
"Mantan orang pajak sehingga mereka punya kedekatan dengan klien-klien, apakah seperti itu?" cecar jaksa.
"Kalau kedekatan saya gak paham, cuma mungkin kenal atau apalah," jawab Dita.
Ia juga menjelaskan kalau Budi Susilo pernah menghadiri rapat, baik itu rapat tahunan atau bulanan, di PT ARME.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi. Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.