Jakarta, Gatra.com - Agenda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo kembali memperdalam keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam kasus ini. Ernie adalah istri Rafael Alun Trisambodo yang merupakan komisaris PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME).
Perusahaan ini merupakan salah satu cara Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan susunan kepengurusan PT ARME untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan Ernie maupun Rafael.
"Terdakwa di BOD (Board of Directors) PT ARME sebagai apa?" tanya jaksa pada Mantan Direktur Keuangan PT ARME, Rani Anindita Tranggani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
"Gak ada. Ada istrinya, Ibu Ernie yang menjadi komisaris," jawab Dita yang saat ini bekerja di KPK. .
Dita menjelaskan, semua nama yang tercatat di akta pendirian juga menyetor sejumlah uang yang sesuai dengan saham kepemilikan masing-masing pemilik perusahaan PT ARME. JPU pun membacakan akta notaris pendirian yang dimaksud dan tertulis di BAP saksi.
"Akta notaris setiawan nomor 52 22 April 2002 dengan susunan pengusaha sebagai berikut, saudari Ernie Meike Torondek Komisaris Utama, 56 lembar saham. Kedua, Oki Hendarsanti, Komisaris, 56 lembar saham. Sdr. Ujeng Arsatoko Direktur Utama, 56 lembar saham, FX Wijayanto Nugroho, 26 lembar saham, dan sdri Rani Anindita direktur 56 lembar saham," ucap JPU.
Dita membenarkan kalau hanya nama Ernie yang tertulis di akta pendirian, bukan Rafael Alun. Ia pun menyebutkan menyetor kurang lebih Rp50 juta untuk kepemilikan sebanyak 56 lembar saham.
Namun, meski tidak tercatat dalam akta pendirian, Rafael Alun dikatakan terlibat aktif dalam kegiatan operasional perusahaan PT ARME. Pernyataan ini diperkuat dengan keterangan Direktur Utama PT ARME, Ujeng Arsatoko.
"Sesuai jabatan yang tertuang di akte, Bu Ernie sebagai komisaris. Jadi, kami juga memposisikan Pak Alun sebagai Komisaris Utama," jelas Ujeng Arsatoko saat dihadirkan sebagai saksi di sidang, Rabu (27/9).
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.