Batam, Gatra.com - Rencana relokasi masyarakat Rempang, Galang, Batam, Kepri akibat pembangunan mega proyek Rempang Eco City masih menuai penolakan oleh warga setempat. Mayoritas nelayan mengaku tidak menolak pembangunan, hanya saja mereka masih kukuh digeser apalagi digusur dengan bahasa relokasi.
Salah satu Warga Rempang, Galang yang terdampak relokasi Pandi mengatakan, dirinya akan tetap meolak apabila akan dipindahkan ke tempat lain atau digeser akibat pengembangan Rempang Eco City. Ia mengaku telah mendiami Rempang, Galang, sekitar 52 tahun lalu sebagai generasi ke 3 dari kakeknya.
"Saya lahir di sini pada 1970-an, Orangtua juga sama dilahirkan di sini. Bahkan rumah masa kecil kami masih berdiri kokoh di pesisir laut. Apapun yang terjadi kami tetap akan menolak apabila dipaksa untuk pindah meninggalkan kampung ini," kata nelayan tradisional ini, Senin (25/9) di Rempang, Batam.
Pria paruh baya ini cerita, dulu kampungnya ini bagian dari daerah administratif Bintan Selatan dan mulai bergabung ke Kota Batam sekitar tahun 1990. Namun, setelah pindah administrasi ke Batam, hingga kini sartifikat rumah yang dinjanjikan untuk bukti kepemilikan tanah belum diterbitkan.
"Saat itu, masyarakat sini hanya dapat surat agraria dari pemerintah daerah sebelumnya. Bukti kepemilikan tanah yang dipegang warga saat itu ada berupa alahsak dan surat agraria. Langkah selanjutnya, kami akan tetap bertahan apapun resikonya," tegasnya.
Hal senada juga diucap Rusli warga lainnya, yang menolak keras rencana relokasi akibat pembangunan industri ini. Katanya, seluruh kehidupannya telah berlangsung disekitar perairan Rempang, Galang, bagaimana bisa untuk beradaptasi dilingkungan yang baru.
"Saya disini biasa dari dulu melaut mencari nafkah untuk keluarga, bagaimana bila dipindah ke daratan apa tang saya lakukan nanti. Janji pengusaha lewat penguasa tidak bisa kami terima sepenuhnya, ada poin dan penetapan yang masih kami tolak bahkan rencana ganti rugi dan fasilitas penunjang lain," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi memastikan, pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City. Tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.
"Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat," katanya, Selasa (26/9) di Batam.
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut turut memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.
Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pendaftar hingga tanggal 23 September 2023 lalu. Bahkan, lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.
"Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang," tambahnya.
Untuk diketahui, bagi warga yang ingin mendaftar ke posko yang tersebar di Pulau Rempang cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan.