Jakarta, Gatra.com - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, disebutkan dalam kasus sidang dugaan korupsi BTS 4G. Dalam kesaksian terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Dito merupakan salah satu perantara yang menerima uang sebesar Rp 27 miliar untuk menyelesaikan perkara.
Irwan menjelaskan, pihaknya dan Anang Achmad Latif banyak mendapat tekanan karena project BTS 4G BAKTI yang tidak kunjung selesai. Ketika kasus masuk ke penyidikan, Irwan mengaku beberapa kali didatangi orang yang mengaku bisa membantu dirinya untuk menyelesaikan perkara ini agar gugur dari Kejaksaan.
"Dulu backgroundnya bahwa di saat mendapat banyak tekanan seperti itu, maka Pak Anang datang ke Pak Galumbang untuk minta tolong untuk gimana caranya menyelesaikan," ucap Irwan Hermawan dalam sidang pemeriksaan lanjutan kasus Johnny Gerard Plate cs di Pengadilan Negeri TIPIKOR Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Irwan menjelaskan, pemberian ke Dito Ariotedjo untuk membantu menyelesaikan kasus ini adalah kali ketiga. Irwan mengatakan, ia menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar kepada pihak Dito melalui salah satu temannya bernama Resi dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
"Pada saat itu saya tahunya namanya dito saja. Belakangan saya ketahui namanya dito Ariotedjo," kata Irwan.
Ia menjelaskan, dirinya berhubungan dengan Dito untuk dikenalkan dengan orang bernama Haji Oni. Irwan menjelaskan, Dito menjadi pengantar pesan dari Haji Oni kepada dirinya.
"Lalu beliau besoknya menitip pesan lewat Dito. Kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya langsung saja berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin," jelas Irwan.
Ia menjelaskan, Haji Oni menghendaki agar bukan dirinya dan Windu tidak bertemu langsung Haji Oni. Pihak yang diminta bertemu langsung dengan Haji Oni adalah Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, Anang Achmad Latif, dan Resi. Namun, Irwan menjelaskan, dirinya sempat bertemu langsung dengan Dito.
"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar. Tapi, saya tidak banyak mengobrol," ucap Irwan lagi.
Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.