Home Hukum Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud: MK Tak Boleh Mengubah Open Legal Policy

Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud: MK Tak Boleh Mengubah Open Legal Policy

Jakarta, Gatra.com – Ahli hukum tata negara Mahfuf MD, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan politik hukum yang sifatnya terbuka (open legal policy), misalnya tentang batas usia calon presiden dan wakil calon presiden (Capres-Cawapres).

Mahfud dilansir dari Antara pada Selasa (26/9), menyampaikan, MK tidak boleh atau tidak berwenang membatalkan atau mengubah suaturan yang bersifat open legal policy.

Ia menjelaskan, MK adalah sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan suatu aturan kalau aturan tersebut salah atau bertentangan dengan konstitusi, atau tidak mempunyai kewenangan untuk membuat dan mengubah suatu aturan.

“Itu standar ilmiahnya [MK] sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia, yakni di Austria tepatnya, yang diputus MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi,” ujarnya.

Kembali ke soal batasan usia capres-cawapres, Mahfud menyampaikan berapa usia minimal yang tidak melanggar konstitusi, apakah 25, 40, 70 tahun, menurutnya, kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi tidak melanggar atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi.

“Kalau mau diubah bagaimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif,” ujar pria yang kini mendapuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini.

Atas dasar itu, Mahfud mengatakan, MK bisa tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tengang Pemilihan Umum (Pemilu), khusunya mengenai batas usia capres-cawapres.

”Politik hukum yang sifatnya terbuka, itu MK tidak, bukan menolak gugatan tetapi tidak menerima, tidak menerima dan menolak itu beda,” ujarnya.

Mantan ketua MK ini menjelaskan, kalau menolak itu artinya permohonan ditolak. Sedangkan tidak menerima, artinya permohonan dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standing-nya tidak tepat.

Mahfud meyakini bahwa MK sudah mengetahui soal kewenangan dan apa yang boleh ditangani dan sebaliknya. Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk membiarkan MK bekerja secara independen, atau tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawaprs,” ujarnya.

Sebelumnya, ada sejumlah pihak yang menggugat ketentuan batas usia capres-cawapres, yakni PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, serta Partai Garuda yang saat ini sudah mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Gugatan pihak-pihak tersebut, ingin batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.

33