Jakarta, Gatra.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima serah terima laporan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) tahap pertama atas lahan 27 hektare dari PT Mitra Stania Prima (MSP).
Direktur Utama (Dirut) PT MSP, Aryo Djojohadikusumo di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin (25/9), menyampaikan, pihaknya melakukan tata kelola pertambangan dan reklamasi yang baik dan benar sesuai arahan KLHK.
Ia menjelaskan, pada lahan seluas 27 hektare di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut telah ditanami jambu mete, kayu putih, dan cemara udang.
Penanaman jambu mete, kayu putih, dan cemara udang di lahan rehabilitasi DAS Bangka Belitung tersebut sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat. Jambu mete dipilih juga karena bisa tumbuh baik di area bekas tambang ilegal pasir timah.
“Lalu cemara udang karena bisa tumbuh juga dia di area unsur haranya sedikit. Dan kayu putih karena tentu saja sama dengan jambu mete,” Aryo menjelaskan.
Menurutnya, dari rehabilitasi tersebut masyarakat atau warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. “Untuk 27 hektare lumayan ternyata hasilnya,” ujar dia.
Sedangkan untuk rehabilitasi lahan seluas 70 hektare, lanjut Aryo, akan dilakukan pada tahun depan dan lokasinya beradi di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balai DP DAS Bangka Belitung.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Baturusa KLHK, Muchtar Effendi, menyampaikan, perusahaan pertambangan wajib melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang dikelolanya.
“Ini tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh gubernur di Bangka Belitung,” ujar Muchtar.
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan tersebut. Pihak perusahaan dan masyarakat mendiskusikan jenis pohon yang akan ditanam agar masyarakat sekitar bisa merasakan hasilnya. “Nanti kami lakukan penilaian,” katanya.
Muchtar menjelaskan, kewajiban untuk melakukan penghijauan dan reklamasi ini mulai berlaku sejak tahun 2025 seiring adanya skema pinjam pakai lahan.
“Kalau rehabilitasi di lahan seluas itu untuk perbaikan lingkungan seluas yang mereka pakai,” ujar Muchtar.