Bekasi, Gatra.com - Pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), masih mendapat sorotan. Mitra pengolahan sampah seharusnya memiliki pengalaman dan mengerti masalah lingkungan dan pengelolaan sampah.
“Terlepas siapa yang telah diputuskan menang, jika mitra tidak mengerti permasalahan sampah dan lingkungan di Kota Bekasi, dampaknya akan berbahaya sekali bagi kota ini dan masyarakatnya,” kata Pengamat Lingkungan, Sony Teguh Trilaksono, kepada Gatra.com pada Senin (25/9).
Menurut Sony, Kota Bekasi hingga saat ini, belum memiliki rencana induk atau masterplan pengolahan sampah yang terintegrasi dari rumah tangga, hingga tempat pembuangan akhir.
“Sekarang Kota Bekasi, tiba-tiba bicara teknologi pengolahan sampah. Namun, masterplannya belum ada, ini kurang tepat,” tambah Sony.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan sampah di Kota Bekasi, masih mengalami kebocoran karena tidak semua sampah rumah tangga dapat dibawa ke TPA Bantargebang.
“Dari kapasitas sampah 800 ton per hari, masih ada kebocoran dari truk-truk sampah, karena tidak adanya sistem dan masterplan,” katanya.
Sony berharap, pihak-pihak yang memiliki wewenang di Kota Bekasi, untuk ikut bertanggung jawab mengawasi masalah pengolahan sampah di Kota Bekasi, termasuk proses pemilihan mitra pengelolaan sampah.
“Jika mitranya memang tidak mengerti masalah sampah, siapa nanti yang ikut bertanggung jawab? Pihak-pihak yang punya wewenang seperti DPRD dan lain-lain perlu ikut mengawasi,” ujarnya.
Sebelumnya, hasil evaluasi pemilihan mitra pengelolaan sampah yang diumumkan Pemda Kota Bekasi, dinilai pengamat mengandung kejanggalan.
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, Nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal Cina EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus.
Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023, dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September atau sehari sebelum masa tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhiyanto, berakhir pada Rabu, 20 September 2023.
Peneliti Sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata menilai, proyek senilai Rp1,8 triliun terkesan dipaksakan untuk diumumkan pada masa jabatan Tri, yang hanya berlangsung selama sebulan.
“Dengan tumpukan dokumen lelang dari peserta lelang yang tidak sedikit, apakah semua dokumen sudah dibaca dan dicek dengan benar? Prosesnya terkesan sangat singkat,” kata Gusti, dalam keterangannya, Jumat (22/9).
Gusti menyayangkan, proses pemilihan mitra kerjasama dalam pengelolaan sampah yang sangat penting bagi Kota Bekasi, dilakukan dengan terburu-buru dan dipaksakan pengumumannya sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi berakhir.
“Saya khawatir pemenang lelang pun ke depan akan menemui banyak masalah, baik masalah administrasi dan masalah teknis setelah pengumuman ini sehingga yang rugi adalah masyarakat karena persoalan sampah di Kota Bekasi tidak kunjung selesai,” kata Gusti.
Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kota Bekasi, salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.
Penunjukan pihak ketiga pernah dilakukan Kota Bekasi, beberapa tahun silam namun gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wanprestasi.
Instalasi pengolahan sampah akan dibangun dengan biaya dari mitra terpilih, dengan kapasitas pengolahan 900 ton sampah per hari atau sekitar 290 ribu ton per tahun.
Saat ini, data pemerintah Kota Bekasi, total produksi sampah di Kota Bekasi sebanyak 1.800 ton per hari, sekitar 80 persen dari sampah itu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bekasi.