Home Politik Kaesang Pangarep Resmi Jabat Ketua Umum PSI

Kaesang Pangarep Resmi Jabat Ketua Umum PSI

Jakarta, Gatra.com - Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep secara resmi telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penetapan tersebut dilakukan selang dua hari setelah Kaesang memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) atau friendship card PSI.

Dengan demikian, ia telah resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang telah menjabat Ketua Umum PSI sejak 2021 silam. Giring dinyatakan telah purna tugas dari posisinya dan diangkat menjadi anggota Dewan Pembina PSI bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Isyana Bagoes Oka.

"Memutuskan, menetapkan pengangkatan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia [atau] DPP PSI [periode] 2023-2028," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie ketika membacakan Surat Keputusan Dewan Pembina PSI, dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI, di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, pada Senin (25/9).

Grace mengatakan, keputusan pengangkatan Kaesang itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan dapat dipertimbangkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI. Usai pembacaan itu, Grace pun menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Kaesang.

Sementara itu, para kader PSI yang hadir dalam acara Kopi Darat Nasional itu terus menyerukan nama Kaesang. Para kader terus-menerus memanggil nama Kaesang dengan 'Bro Kaesang', selayaknya sebutan khas PSI pada setiap kader partai mereka.

Sebagaimana diketahui, Kaesang telah resmi menjadi kader PSI sejak Sabtu (23/9) silam. Ia mengaku telah memohon restu kepada sang ayah atas keputusan ketergabungannya itu. Ia juga menyatakan telah meminta restu kepada kakaknya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenai keputusan yang sama.

Ketergabungan Kaesang pun menuai sejumlah reaksi dari berbagai pihak. Pasalnya, sang ayah yang kini menjabat sebagai Presiden RI ke-7 merupakan kader PDI Perjuangan. Di mana, anggota keluarga dari seorang kader PDI Perjuangan tidak diperkenankan untuk berpolitik melalui partai yang berbeda.

167