Jakarta, Gatra.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan perkembangan rencana terkait masyarakat Rempang. Bahlil mengatakan, rencana relokasi masyarakat Rempang ke Pulau Galang resmi dibatalkan.
"Dengan demikian, kita geser ke Pulau Tanjung Banon. Tanjung Banon itu masih di Rempang, hanya 3 kilo," ucap Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara daring melalui Youtube Kementerian Investasi pada Senin (25/9).
Kemudian, Bahlil mengatakan, kuburan-kuburan kuno yang ada di kampung Melayu Tua di Rempang juga tidak akan digeser. Ia menjamin, kuburan-kuburan para datuk dan orang tua masyarakat Rempang akan dilestarikan.
"Tapi, kita pagar, kita bikin gapura, kita cat. Supaya, malam Jumat orang mau ziarah keluarganya atau pas mau puasa, mau melayat, itu diberikan tempat yang baik," kata Bahlil lagi.
Ditemani Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan anggota tim lainnya, Bahlil menjawab kekhawatiran masyarakat terkait status hak milik tanah. Namun, Bahlil mengatakan, masyarakat baru akan mendapat sertifikat tanah di tempat relokasi baru.
"Mendapat 500 m² tanah di Tanjung Banon yang di Rempang, itu langsung sertifikat. Ini sertifikat itu bukan HGB, tapi sertifikat hak milik. Ini kebijakan langsung dari Bapak Presiden," jelas Bahlil.
Masyarakat Rempang yang pindah ke Tanjung Banon juga akan mendapat rumah tipe 45 yang harganya sekitar Rp 120 juta. Bahlil pun langsung menjawab soal kemungkinan jika rumah masyarakat yang sekarang nilainya di atas Rp120 juta. Ia pun mengambil contoh jika rumah warga yang sekarang diklaim senilai Rp500 juta. Bahlil mengatakan, ganti rugi bukan hanya tanah dan rumah, tapi juga ke tambak ikan, perahu, dan tanaman.
"Maka oleh BP Batam, memakai KJPP sebagai lembaga independen untuk menghitung. Kalau memang benar dia 500 juta, maka kita kasih 120 juta yang sudah diberikan, berarti kita tambah lagi 380 juta," jelas Bahlil lagi.
Proses relokasi warga ke Tanjung Banon juga disebutkan tidak dipaksakan harus dilakukan pada 28 September. Tenggat waktu ini sempat ditolak masyarakat lantaran prosesnya yang terkesan terburu-buru karena kurangnya sosialisasi awal oleh pemerintah.
"Menyangkut waktu juga, apakah sampai tanggal 28 September? Tidak. Kita kasih waktu lebih dari itu. Tapi, kita juga harus ada batasan. Kita cari titik tengahnya yang baik," kata Bahlil.
Ia belum menyebutkan kapan tenggat waktu baru untuk proses relokasi warga ke Tanjung Banon. Namun, Bahlil mengatakan, selain sisi masyarakat yang perlu diperhatikan, pihak para investor juga patut dipertimbangkan agar proses keseluruhan masih sesuai dengan perencanaan awal.
Terkait proses pindah, Bahlil mengatakan, para tetua adat Rempang meminta agar proses pendataan dilakukan mandiri dan sukarela oleh masyarakat Rempang, tidak perlu melibatkan aparat TNI ataupun POLRI. Bahlil mengatakan, pemerintah juga mengikuti permintaan masyarakat terkait ini.
"Dan, sekarang sudah hampir 300 KK dari sekitar 900 KK. Ini melakukan sukarela sendiri untuk melakukan pergeseran," ucap Bahlil lagi.
Pembangunan perkampungan di Tanjung Banon akan dilakukan oleh Kementerian PUPR. Bahlil menjelaskan, lokasi tersebut akan dilengkapi dengan tempat dan jembatan perahu nelayan dan tempat penampungan ikan yang saat ini belum ada di lokasi sekarang. Fasilitas lain seperti sekolah, penyediaan air bersih dan air minum juga akan dipersiapkan dengan baik.