Home Regional Ingat! Mulai Tahun 2026, Letter C, Akta Jual Beli, Petok D Tanah Tidak Berlaku

Ingat! Mulai Tahun 2026, Letter C, Akta Jual Beli, Petok D Tanah Tidak Berlaku

Purworejo, Gatra.com – Hingga tanggal 25 September 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo telah menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 26.795. Informasi ini disampaikan oleh Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto kepada wartawan usai apel Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-63.

Hantaru adalah untuk memperingati hari lahirnya Undang-undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap tanggal 24 September setiap tahunnya. Tema Hantaru tahun 2023 ini adalah 'Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju'.

Acara peringatan dilakukan secara sederhana dengan menggelar apel di halaman kantor sementara BPN di Gedung BSI Lengkong. Dalam apel yang dihadiri oleh Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu serta stakeholder lainnya, Kepala BPN memberikan penghargaan pada dua pegawai teladan, yaitu Listiyono dan Sri.

"Target PTSL tahun 2023 sebanyak 40.000, per tanggal 25 September sudah selesai 26.795. Kami optimistis akhir Oktober 2023 akan tercapai targetnya sehingga sertifikat bisa dibagikan akhir bulan Desember 2023," kata Andri, Senin (25/9).

Jumlah PTSL tersebut tersebar untuk warga pada 26 desa di 11 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Purworejo, Pituruh, Loano, Kutoarjo, Kemiri, Kaligesing, Gebang, Butuh, Bruno, Bener, dan Bayan.

Untuk mengejar target PTSL, Kepala BPN dan jajarannya turun langsung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi. "Untuk mencapai target 40.000 PTSL tahun 2023, langkah kami pertama adalah jemput bola," ujarnya.

Langkah kedua, kata dia, pelibatan atau memberdayakan peran masyarakat dalam mengumpulkan data. Ketiga, membagikan sertifikat tanah agar masyarakat percaya bahwa program ini benar-benar nyata.

Ia menyampaikan, sejak Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021 disahkan, maka seluruh alas hak tanah (leter C, AJB, petok D) selain sertifikat tidak akan berguna. Permen tersebut disahkan tahun 2021 sehingga akan efektif berlaku tahun 2026.

"Tahun 2025 program PTSL akan selesai. Tahun 2026 hanya sertifikat tanah yang bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan. Saya juga sudah minta ke bank supaya menolak agunan lain selain sertifikat tanah. Bagi masyarakat, manfaatkan PTSL karena biaya jauh lebih murah daripada pengurusan reguler [mandiri]," kata Andri.

12025