Jakarta, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Jayapura, Markus Duwith, dalam perkara Nomor 92-PKE-DKPP/VIII/2023.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Majelis I, membacakan amar putusan di DKPP, Jakarta, Senin (25/9).
DKPP dalam keterangan pers, menjatuhkan saksi tersebut karena teradu, yakni Markus Duwith, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yakni tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut.
Bukan hanya itu, Markus Duwith juga tidak mengikuti berbagai kegiatan lainnya yang diadakan KPU Kota Jayapura tanpa alasan yang jelas sejak tahun 2022.
Teradu juga pernah mendapatkan sanksi Pemberhentian Sementara dari KPU Provinsi Papua (sebagai Pengadu dalam perkara 92-PKE-DKPP/VIII/2023) karena terbukti melanggar Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas atas perbuatan yang sama.
“DKPP menilai tindakan Teradu tidak hadir dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” kata Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Majelis.
DKPP menyatakan, Markus Duwith seharusnya memiliki sense of ethic sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk menghadiri rapat pleno sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perbuatan Markus Duwith? terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sebelas Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Pemberhentian Tetap (1) dan Peringatan (4).
Sedangkan enam Teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. ?