Sidoarjo, Gatra.com – Dalam rangka menjalankan fungsi community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I kembali melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Kamis, 21 September 2023.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai. Kegiatan ini sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.
Pemusnahan kali ini dilakukan atas barang hasil penindakan selama tahun 2023 yang diperoleh dari penindakan terhadap barang kiriman ekspedisi. Adapun rincian barang tersebut berupa 764.000 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp958.820.000 dan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp511.116.000.
Atas BMN yang akan dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-18/MK.6/WKN.10/2023 tanggal 14 September 2023. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis.
“Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan. Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentu tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat. Oleh karena itu kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang terlibat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI