Home Nasional Imbas Kasus Korupsi BTS Kominfo, Massa Berdemonstrasi di Kawasan Patung Kuda

Imbas Kasus Korupsi BTS Kominfo, Massa Berdemonstrasi di Kawasan Patung Kuda

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah masa mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, tepatnya di depan Gedung Indosat pada Senin (25/9) siang.

Mereka melakukan unjuk rasa terkait kasus korupsi Bakti Kominfo oleh eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Masa aksi mempertanyakan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti yang sempat menjadi saksi pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.

Kala itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, Arya beserta jajaran Direksi perusahaan menyetujui dalam pembahasan rapat direksi pada akhir tahun 2020 untuk memberikan fee 10% dalam Proyek BTS Bhakti Kominfo 4G.

"Saat ini Lintasarta sebagai pihak yang merugikan pemerintah dalam proyek BTS 4G Kominfo yang menurut audit BPKP kerugian negara mencapai 8 Trilyun," ujar salah seorang orator aksi di Patung Kuda, Senin (25/9).

Di sisi lain, sejumlah aksi massa di lokasi melakukan aksi bakar ban. Adapun, sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan terhadap jalannya aksi unjuk rasa.

Kawasan Jalan Merdeka Barat arah istana diblokade beton dan kawat berduri oleh pihak kepolisian. Hal ini, dikarenakan banyaknya elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, termasuk para buruh.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS. Dalam sidang tersebut Arya mengatakan pihaknya dimintai commitment fee 10% untuk bergabung ke konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.

"Di situlah, mereka meminta kepada kami mau ikut Bakti atau tidak. Nah, di situ kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa kalau nanti ikut Bakti," ujar Arya dalam persidangan di Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Di sisi lain, Hakim Fahzal Hendri memberondong pertanyaan terhadap Arya. Ia, bertanya terkait commitment fee kepada saksi Arya.

245