Jakarta, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdalam status kepemilikan saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Mantan konsultan pajak PT ARME, Ary Fadilah diminta oleh JPU untuk menjelaskan status pemilik saham dalam perusahaan ini.
"Kalau pemilik, ada beberapa pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham," ucap Ary Fadilah dalam sidang di Pengadilan Negeri TIPIKOR, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Kemudian, Ary juga menyebutkan nama Ujeng, Wijayanto, Oky, dan Raniani Dita sebagai para pemilik saham. Jaksa bertanya kepada saksi mengenai latar belakang para pemilik saham. Kemudian, diketahui kalau hampir semua pemilik saham merupakan keluarga dari pejabat pajak. "Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," jelas Ary.
"Budi Susilo itu pegawai pajak?" tanya Jaksa.
"Pegawai pajak," jawab Ary.
Ia pun menjelaskan, sepengetahuannya, orang tua Dita adalah pegawai pajak. Sementara, Ujeng berasal dari swasta dan Wijayanto ia ketahui sudah lebih lama di PT ARME.
Sebagai informasi, nama-nama yang disebutkan oleh Ary pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, serta FX Wijayanto.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.